Site icon Harian Kepri

Tak Lulus PPPK Akibat Dicurangi, Maria Guru SDN 003 Pinang Barat Protes

Tim Kuasa Hukum menunjukkan bukti surat keterangan aktif mengajar-f/sahrul-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang guru SDN 003 Tanjungpinang Barat, yang bernama Maria Ulfalim merasa terzolimi, setelah penantian menjadi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ini pupus.

Pasalnya dia gagal seleksi guru PPPK tahap 1, disebabkan ada tenaga honorer Tata Usaha (TU) mengikuti seleksi guru PPPK.

Maria Ulfalim mengaku tidak terima dengan adanya honorer TU inisial GB yang tidak terdata, tapi bisa lulus seleksi guru PPPK di SDN 003 Tanjungpinang Barat.

“GB bukan guru, tapi tenaga TU,” tegas Maria didampingi Tim Kuasa Hukum LBH Peradi DPC Tanjungpinang kepada awak media, Jumat (7/2/2025).

Ia menyebutkan, mengetahui bahwa GB bisa ikut seleksi PPPK lantaran mendapatkan surat keterangan aktif mengajar. Surat itu menjadi syarat wajib bagi pelamar seleksi PPPK formasi guru untuk mendaftar di SCCASN BKN.

Ia pun merasa janggal karena GB bukan seorang guru dan tidak aktif mengajar. Dalam surat itu, lanjutnya, disebutkan GB mengajar di kelas III C.

“Sedangkan kelasnya (3C) tidak ada. Tapi di Dapodik dan dinas sudah katakan juga ada. Realitanya di sekolah tak ada,” imbuhnya.

Tim Kuasa Hukum Maria Ulfalim, Suharjo menyampaikan, pihaknya telah mengajukan sanggahan ke BKPSDM hingga BKN. Selain itu juga pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Ombudsman.

Ia menduga jika Sekolah melakukan manipulasi data, sehingga GB mendapat surat rekomendasi aktif mengajar di SDN 003 Tanjungpinang Barat.

“Ini kami sesalkan, banyaknya manipulasi data sehingga GB ini bisa lulus administrasi dan bisa mengikuti tes PPPK,” ungkapnya.

Menurutnya, seharusnya kliennya yang sudah mengajar selama 17 tahun di Sekolah Dasar menjadi prioritas untuk diterima menjadi guru PPPK.

“Beliau masuk ke guru prioritas, dengan adanya ini, klien kami tidak lulus,” imbuhnya. (sah)

Exit mobile version