BINTAN (HAKA) – Direktur Kampus Bintan Tourism Institute (BTI) Kijang, Rudy Firmansyah SAP, CHA menegaskan, pihaknya resmi melayangkan surat kepada Yayasan Pendidikan Kemajuan Rakyat Bintan (PKRB), pada Jumat (22/1/2021).
Pengurus Yayasan PKRB Kampus BTI yakni, Ansar Ahmad selaku pembina, Makhfur Zurachman selaku ketua, Moh Setioso selaku sekretaris serta Edi Yusri sebagai bendahara yayasan.
Surat pengembalian ini juga, ditembuskan ke Bupati Bintan, DPRD Bintan hingga instansi terkait.
Isi surat itu kata Rudy, tentang pengembalian aset BTI serta penutupan/pembubaran aktivitas pembelajaran pendidikan vokasi pariwisata.
Rudy menerangkan, penyerahan kampus itu ke pihak Yayasan PKRB disebabkan berbagai persoalan yakni, terkait masalah finansial. Sehingga, tidak mampu lagi membiayai berbagai kebutuhan operasional kampus.
Terutama, gaji karyawan yang berjumlah 14 orang, baik pengurus BTI, tenaga pengajar hingga security kampus sebanyak 4 orang. Sehingga, saat ini terjadi perampingan/PHK sebanyak 9 orang.
“Kita sudah tidak mampu lagi membiayai operasional. Maka, mau tidak mau harus kita kembalikan administrasi ke yayasan untuk ditindak lanjuti,” tegas Rudy saat ditemui hariankepri.com di ruang kerjanya, kemarin.
Lalu kaitan Ansar di yayasan dan BTI, kata Rudy. Yakni sejarah kedudukan (status) BTI sejak berdiri, hingga saat ini.
BTI lahir pada tahun 2013. Saat itu bernama Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid Bintan, dari kelas jauh STP Sahid Jakarta.
BTI didirikan oleh Yayasan Pendidikan Kemajuan Rakyat Bintan (YPKRB), yang diprakarsai mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad. Sedangkan Direktur BTI saat itu bernama Ignatius Haryadi.
Nah, selain problem finansial. Masalah lainnya adalah kondisi pandemi Covid-19 selama ini juga mengakibatkan, terjadi penurunan angka mahasiswa yang masuk di kampus. Untuk tahun 2020 lalu, kata Rudy, hanya 28 orang saja.
“Standar mahasiswa harus minimal 70 orang, untuk bisa beroperasi ini kampus,” jelasnya.
Disisi lainnya, sambung Rudy, persoalan administrasi yayasan untuk pengembangan serta majunya BTI. Di antaranya, pada tahun 2015 lalu.
Pengelola kampus, telah mengajukan status BTI menjadi Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) ke Lembaga Pelayanan Layanan Dikti wilayah 10, pada tahun 2015 silam.
Artinya, selangkah lagi BTI saat itu masuk nominasi tiga besar se-nasional. Namun, terkendala status lahan kampus ini, yang menjadi kewenangan/kebijakan yayasan, akibatnya putus harapan untuk jadi sekolah tinggi.
“Karena masalah lahan, akhirnya kita gagal. Sebenarnya secara kewenangan untuk mengurus itu adalah yayasan sebenarnya, bukan pengurus BTI,” tuturnya.
Sehingga pengelola maupun para dosen BTI saat itu, berinisiatif merubah status dari STP menjadi lembaga pelatihan kerja (LPK) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan.
“Tujuannya turun status itu, supaya kampus ini tetap eksis dan tetap mencetak SDM. Dari tahun 2015,” jelasnya.
Rudy menambahkan, tahapan schedule penutupan sekolah BTI yakni, inventaris aset BTI pada tanggal 15-28 Januari 2021. Lalu, proses PHK karyawan dari 14 orang menjadi 5 orang.
Selanjutnya, pada 1 Februari 2021. Karyawan yang 5 orang itu, akan bertanggung jawab kepada 28 mahasiswa yang akan menyelesaikan praktik kerja lapangan (PKL) atau On the Job Training (OJT).
Hingga mereka kembali ke kampus dan menyelesaikan semua kegiatan akhir, mulai ikuti ujian sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan sertifikasi internasional dari Australia, maupun wisuda online.
Kemudian, proses pengembalian aset BTI ke Pemkab Bintan pada 4 Februari 2021 sampai Juli 2021. Selanjutnya, tahap proses sidang mahasiswa kelayakan kerja BNSP dan sertifikat internasional.
“Dan terakhir Oktober 2021, BTI resmi ditutup/dibubarkan,” imbuhnya. (rul)