NATUNA (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menerima pembayaran denda dari mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah di Kantor Kejari Natuna, Selasa (3/8/2021).
Mantan bupati yang menggantikan posisi Daeng Rusnadi ini, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Natuna Tahun 2011, saat dirinya menjadi Bupati Natuna.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, melalui Kasi Pidsus Jhon Simbolon menjelaskan, bahwa setelah melalui perjalanan panjang mulai dari banding di tingkat Pengadilan Tinggi, akhirnya Raja Amirullah divonis pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Raja Amirullah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider penjara enam bulan,” terang Kasi Pidsus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M S Sidabutar mengatakan, bahwa penyerahan denda dilakukan oleh keluarga, mengingat saat ini Raja Amirullah sedang menjalani sisa pidana kurungan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
“Setelah membayar denda, berdasarkan peraturan, terpidana dapat mengajukan pengurangan penjara baik melalui remisi, cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat,” ucap Kajari.
Saat ini, Raja Amirullah sudah menjalani hukuman selama 2 tahun 11 bulan, hampir setengah dari masa hukuman pokok yang harus dia jalani.
“Artinya yang bersangkutan bayar adalah denda subsidernya yang 6 bulan kurungan. Bukan vonis hukuman pokok,” tegasnya.
Kajari menjelaskan uang pembayaran denda tersebut akan disetorkan ke rekening PNBP Kejari Natuna di BRI Ranai. (dan)