TANJUNGPINANG (HAKA) – Sikap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang bersikeras tidak menggunakan hasil fit and proper test Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Kepri sebagai acuan untuk menunjuk dirut baru, berpotensi dapat merugikan keuangan daerah.
Bahkan sikap gubernur tersebut juga dapat membuat orang nomor satu di Pemprov Kepri itu dipidana, karena sengaja merugikan keuangan daerah.Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik Provinsi Kepri Buana Fauzi Februari.
Ia menyatakan, memang dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Gubernur memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan.
Namun Gubernur juga wajib mematuhi pasal 7 khususnya ayat 1 dan 2 di huruf a,b, dan c dalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan, pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan,dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Sedangkan pada ayat 2 huruf a, b, dan c dibunyikan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya, mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan/tindakan.
“Jadi apabila Gubernur tidak menggunakan hasil seleksi kemarin, maka Gubernur sudah melakukan tindakan pemborosan karena proses seleksi tersebut menggunakan anggaran daerah. Dan kalau itu ada unsur kesengajaan maka Gubernur bisa dipidana karena menyebabkan kerugian negara,” ujarnya, Senin (19/02/2018).
Dia juga menyebut, jika dalam perjalanannya ternyata Gubernur lebih memilih kandidat no 2 dan 3 sebagai dirut PT Pelabuhan Kepri, maka dapat diduga ada kepentingan lain dalam proses seleksi ini.
Karena sambung Buana, pada pengumuman secara jelas disebutkan peserta yang lulus adalah peraih nilai tertinggi. Sehingga secara otomatis peserta lainnya dinyatakan gugur.
“Yang sudah dinyatakan gugur otomatis tak berhak dipilih. Terkecuali dilakukan seleksi ulang,” sebutnya.
Anggota Indonesia Profesional Speaker Assosiation (IPSA) ini juga menyebut keinginan dua orang kandidat yang tidak lolos, yang ingin masuk dalam direksi PT Pelabuhan Kepri juga tidak memiliki dasar.
Sebab kata dia, tidak aturan yang menyebutkan jika kandidat yang menang berkewajiban untuk merangkul kandidat yang kalah.
“Hak peserta terpilih untuk menentukan personel. Tidak ada kewajiban mengangkat yang kalah. Kalau mau masuk BUP harus ikut aturan. Mungkin dari BUP yang membuka lowongan atau penunjukan langsung oleh Dirut. Karena BUP tunduk pada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” pungkasnya.(kar)