NATUNA (HAKA) – Polres Natuna menggelar Operasi Yustisi, Selasa (27/10/2020) tentang penerapan disiplin, dan penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2020, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Natuna.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Polres Natuna, Polsek Bunguran Timur, Koramil 01/Ranai, dan Satpol PP.
Operasi yang digelar di simpang tiga jalan Adam Malik dan Jalan Soebrantas ini, untuk merazia warga yang tidak menggunakan masker.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian melalui melalui Kasat Lantas Iptu Adam Yurizal Sasono mengatakan, bagi yang tidak menggunakan masker didata identitasnya dan diberi peringatan.
“Masyarakat yang mendapat teguran secara tertulis sebanyak 8 orang dan teguran secara lisan sebanyak 25 orang sehingga total seluruhnya sebanyak 33 orang pelanggar,” sebutnya.
Ia menambahkan operasi yustisi ini akan dilaksankan secara berkesinambungan. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, serta Danramil 01 Ranai Mayor Inf Narta. (dan)