Site icon Harian Kepri

Tak Pastikan Sembako atau BLT yang Aman Disalurkan, Kejati Siap Dampingi Pemprov

Suasana Kantor Kejati Kepri, di Senggarang, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemprov Kepri, terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19, untuk warga yang berpenghasilan rendah. Demikian ditegaskan Asdatun Kejati Kepri, Alex Sumarna.

“Dinsos Kepri sudah meminta arahan sehubungan akan dilaksanakannya bantuan kepada masyarakat miskin yang terdampak wabah Covid-19,” jelas Alex kepada hariankepri.com, Rabu (9/4/2020).

Menurut Alex, pihaknya tidak permasalahkan Pemprov Kepri, jika memilih opsi penyaluran bansos Sembako, atau bantuan langsung tunai (BLT) lewat wesel pos.

Karena tujuan bansos Covid-19 dari pemerintah itu kata Alex, untuk menyejahterakan masyarakat miskin.

“Mau sembako atau wesel pos boleh saja. Kan sama membantu masyarakat miskin juga, dalam rangka penanganan Darurat Covid-19,” jelas Alex kepada hariankepri.com, Rabu (9/4/2020).

Namun Alex, tak menerangkan secara rinci, teknis penyaluran bansos yang efektif, apakah lewat sembako atau BLT melalui wesel pos.

Demikian halnya ketika ditanya soal manakah yang aman secara hukum, apakah pembagian sembako atau BLT wesel pos, Alex juga enggan memberikan jawaban.

Dengan asumsi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial di Kepri terdata sekitar 110.276 orang (KPM), jika satu orang mendapat paket sembako senilai Rp 100 ribu selama 6 bulan, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp 60 miliar.(rul)

Exit mobile version