Site icon Harian Kepri

Tak Pernah Ditahan, Pemprov Sudah Cairkan Rp 55 Miliar Dana Transfer ke Karimun

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati saat ditemui di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menegaskan, bahwa Pemprov Kepri sudah melakukan pencairan dana transfer daerah seperti dana tunda salur, dana bagi hasil (DBH) reguler, maupun pajak rokok untuk Kabupaten Karimun.

Venni mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sama sekali tidak pernah menahan atau menunda penyaluran dana transfer tersebut.

“Karena dana itu memang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Karimun. Sehingga Pemprov Kepri tidak pernah menunda atau sampai menahan dana itu,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (9/10/2024).

Venni menjelaskan, penyaluran dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Karimun telah dilakukan oleh Pemprov Kepri sejak 20 Maret 2024. Pada waktu itu, dana yang disalurkan berupa dana tunda salur tahun 2023 sebesar Rp 17 miliar.

Selanjutnya, pada 5 April 2024, Pemprov Kepri menyalurkan dana transfer ke Karimun dalam bentuk DBH reguler triwulan I sebesar Rp 11 miliar.

Kemudian, pada 3 Mei 2024 dana transfer yang disalurkan ke Karimun berupa pajak rokok bulan Desember 2023 sebesar Rp 2,3 miliar.

Pada 15 Juli 2024, sambung Venni, Pemprov Kepri kembali menyalurkan dana transfer dalam bentuk DBH Reguler triwulan II 2024 ke Karimun sebesar Rp 17,2 miliar, dan terakhir pada 29 Juli kembali disalurkan dana transfer berupa DBH pajak rokok triwulan II 2024 sebesar Rp 3.2 miliar.

“Sehingga, total penyaluran dana transfer ke Karimun yang meliputi dana tunda salur, DBH reguler, dan pajak rokok sampai dengan 4 September 2024 totalnya sebesar Rp 55.2 miliar,” paparnya.

Venni juga menyampaikan, untuk pencairan dana transfer ke daerah triwulan III baru akan disalurkan pada Oktober 2024 ini.

“Pencairan dana transfer triwulan III itu akan dilakukan setelah ada rekomendasi perhitungan DBH dari Bappenda Provinsi Kepri dan surat permintaan pencairan dan penggunaan dana dari bupati,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version