Beranda Headline

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pencuri Toko Kelontong di Km 20 di Bintan

0
Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Khapandi-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Personel Opsnal Polres Bintan dan Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, menangkap pelaku pencurian toko kelontong milik Asing, di daerah Rumah Sakit RAT Provinsi, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Bintim AKP Khapandi. Ia mengatakan, personel mengamankan dua pelaku pencurian toko kelontong itu yakni, masing-masing berinisial Wd (43), dan Hr (38).

Saat diamankan, ternyata kedua pelaku sedang melakukan pemetaan rumah kosong di Tanjungpinang sebagai target sasaran berikutnya.

“Kejadian Kamis (30/1/2025) sore. Kedua pelaku diamankan Jumat (31/1/2025) malam. Tidak sampai 24 jam, anggota sudah berhasil tangkap kedua pencuri itu,” jelasnya, Sabtu (1/2/2025).

Khapandi menerangkan, selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sejumlah slop rokok dari toko kelontong tersebut.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Bintim menetapkan Wd dan Hr sebagai tersangka sesuai pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini, penyidik masih melakukan penyidikan secara mendalam terhadap kedua tersangka,” tuturnya.

Khapandi menambahkan, ternyata kedua pelaku merupakan spesial pencurian rumah kosong khusus warga keturunan Tionghoa di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

“Tersangka adalah residivis kasus yang sama, baru keluar penjara November 2024. Keduanya, sudah mencuri dua kali di Tanjungpinang dan Bintan di Km 20, Bintan Timur,” jelasnya.

Sebelumnya, pemilik toko bernama Asing mengatakan, tersangka itu ia ketahui setelah mengecek rekaman CCTv. “Iya, kejadian itu saat kami keluar rumah,” ucapnya, Jumat (31/1/2025). (rul)

Baca juga:  Tahun Ini Tak Tercapai, Yuzet Tambah Target di 2018
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini