Site icon Harian Kepri

Tak Sampai Sebulan, Satresnarkoba Pinang Tangkap 15 Tersangka Narkoba

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, saat wawancara dengan wartawan di Barika Restaurant, Kota Tanjungpinang, Jumat (26/1/2034)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi melaporkan, bahwa jajarannya telah menangani 9 kasus terkait kasus narkoba dengan jumlah 15 tersangka, selama Januari 2024 ini.

“15 orang tersangka ini terdiri dari 13 orang laki dan 2 perempuan,” katanya kepada wartawan, saat menggelar jumpa pers Jumat (26/1/2024) kemarin.

Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti, berupa sabu dan ganja yang berasal dari 15 tersangka pengedar ini.

“Total sabu yaitu sebanyak 33,46 gram, dan ganja sebanyak 1,07 gram,” jelasnya.

Dia menegaskan, semua penanganan perkara ini, dilaksanakan di seluruh Tempat Perkara Kejadian (TKP) yang berada di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

“Untuk para pengguna narkoba, nanti akan kita koordinasikan bersama BNN untuk kita beri rehabilitasi,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version