TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap 2 pemuda inisial AS (25) dan Ar (24), asal warga Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (25/1/2020) lalu. Demikian ditegaskan Kasatres Narkoba, AKP Chrisman Panjaitan.
Selain kedua orang itu, pihaknya juga membekuk seorang wanita SH (31) dan pria berinisial IF (35) di Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang, Jumat (31/1/2020).
“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap keempat pelaku yang memiliki narkotika diduga jenis sabu,” ucap Chrisman, Sabtu (1/2/2020).
Chrisman menerangkan, pada sekitar pukul 17.40 WIB Sabtu pekan lalu, anggotanya yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Raja Vindho, menangkap AS di depan pasar swalayan Zoom, Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari.
Saat anggotanya melakukan pemeriksaan, ditemukan 2 paket sabu dalam plastik bening. Saat diinterogasi menurut keterangan pelaku, mengaku mendapatkan barang haram itu dari Ar.
Lalu anggota bergegas mencari Ar. Alhasil, pelaku dapat ditemukan dan diamankan di Jalan Sultan Syahrir, Gang Rakon, Kelurahan Tanjungpinang Barat, sekitar pukul 18.23 WIB. Dengan barang bukti sebanyak 4 paket sabu.
“Kami belum bisa menyimpulkan pelaku AS, Ar satu jaringan dengan pelaku SH dan IF,” imbuhnya.
Dengan tertangkapnya keempat pelaku tersebut, menambah daftar warga Tanjungpinang yang terjaring narkotika.
Sebelumnya, pada Kamis 16 Januari lalu, Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, berhasil menangkap 4 pria, pelaku tindakan pidana narkotika.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni, berinisial AJ (43), HF (34), AF (34) dan FF alias UJ (49). Para pelaku dibekuk di 4 lokasi, di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Dengan demikian, tidak sampai sebulan, sudah ada 8 warga Tanjungpinang yang dibekuk aparat karena kepemilikan narkoba jenis sabu. (rul)