Site icon Harian Kepri

Tak Sepakat UU Pemilu Direvisi, Kemendagri : Dijalankan Dulu, Baru Evaluasi

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah menyatakan kurang sepakat, dengan usulan revisi Undang-undang Pemilu yang saat ini tengah mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat.

Salah satu agenda usulan revisi yang saat ini tengah hangat diperbincangkan, yakni soal perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, merupakan amanat dan konsisten dengan undang-undang yang ada.

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Senin (1/2/2021).

Dipaparkannya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024. Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada dibuat serentak di tahun 2024,” jelasnya.

Merujuk dari hal itu, mantan Pjs Gubernur Kepri ini menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya.

Sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,”sebutnya.

Apalagi kata dia, saat ini pemerintah tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19. Yakni dengan mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version