TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepri mangkir dari sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (20/9/2019) lalu.
Adapun agenda perkaranya adalah, sidang praperadilan tentang mangkraknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi Rp 7,7 miliar proyek pembangunan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim menanggapi, pihaknya tidak hadir dalam sidang tersebut karena belum merampungkan seluruh materi jawaban.
“Kami lagi mempersiapkan materi jawaban sidang praperadilan,” terangnya saat ditemui di Kantor Kejati, Jalan Sungai Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis (26/9/2019).
Kendati demikian menurut Ali Rahim, Kejati Kepri siap hadiri jadwal sidang berikutnya pada Jumat (4/10/2019) kedepan.
“Insya Allah kami hadir, termasuk saya nanti hadir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 4 nanti,” tutupnya.
Untuk diketahui Hakim Tunggal PN Tanjungpinang yang mengadili perkara tersebut adalah, Guntur Kurniawan SH. Dengan Termohon 1 Kejati Kepri, Termohon II KPK RI, BPK RI dan BPKP Kepri. (rul)