TANJUNGPINANG (HAKA) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang pria paruh baya, berinisial SO (54), yang nekat mencabuli keponakan tetangganya berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menjelaskan, tersangka SO mengaku, kejadian pencabulan ini ia lakukan pada Jumat (26/1/2024) pekan kemarin.
Kala itu, kata Iptu Sahrul, korban yang kebetulan sedang menginap di rumah tantenya, meminta bantuan kepada tersangka untuk membuatkan surat izin sakit.
“Tersangka ini tetangga yang tinggal di depan rumah tante korban. Setelah diminta bantu membuatkan surat sakit, korban langsung kembali ke rumah tantenya,” jelas Sahrul kepada hariankepri.com, Senin (29/1/2024).
Ternyata kata Sahrul, aksi si pelaku tidak sampai di situ. Pelaku lalu memanggil korban untuk menyuruh masuk ke dalam rumahnya. Saat itu, tersangka langsung memegang tangan korban, sembari mengeluarkan kata-kata bahwa korban tidak perawan lagi.
“Badan korban didorong ke dinding, sambil menyekap mulut korban. Tangan korban dipegang, dan kakinya diinjak. Jadi korban tidak bisa berontak,” ungkapnya.
Usai dicabuli, korban sempat mendorong dan menampar tersangka. SO mengaku, nekat mencabuli korban lantaran terbawa nafsu, karena melihat korban mengenakan pakaian daster.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (sap)