TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Sekretaris Tim Panitia Seleksi (Pansel) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Suradji beserta Ketua dan anggota tim pansel Bawaslu Provinsi Kepri, akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah melaporkan mereka serta pihak menuding, jika mereka telah menerima gratifikasi dari salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Kepri.
“Kami sudah konsultasi ke penyidik untuk pelaporan ini. Tapi saran penyidik harus dilengkapi dulu dengan bukti-bukti yang kuat. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar Suradji, Jumat (27/7/2018).
Lebih lanjut ia menyampaikan, adapun bentuk laporan yang nantinya akan dilayangkan pihaknya ke para pelapornya dulu yakni tentang pasal perbuatan fitnah.
“Kalau menurut kami sebenarnya pencemaran nama baik. Tapi di dalam pasal tidak ada nama itu, sehingga menjadi pasal perbuatan fitnah,” tuturnya.
Terkait kasus gratifikasi, ia menyebut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dan rekan-rekannya kemarin, penyidik menyatakan jika dugaan gratifikasi yang disangkakan ke tim pansel tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Memang dari awal kita sudah berkeyakinan ini tidak masuk dalam konteks gratifikasi. Setelah ini, jadinya semakin jelas. Kami berharap penyidik segera menerbitkan SP3 kasus ini. Supaya legalitasnya kuat,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, pada awal Juli lalu Mantan Tim Pansel Bawaslu Provinsi Kepri dilaporkan oleh Suaib ke Polres Tanjungpinang atas dugaan gratifikasi. (kar)