BINTAN (HAKA) – Komunitas Bakti Bangsa selaku pemantau Kolom Kosong Pilkada Bintan mengajukan gugatan ke MK RI, Selasa (10/12/2024) sore.
Permohonan diterima oleh Plt Panitera MK, Muhidin dengan nomor registrasi: 219/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan telah terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (AP3-e) MK RI.
Gugatan yang diajukan oleh Budi Prasetyo selaku pemantau Pilkada menggugat KPU Bintan, selaku termohon perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
Adapun berkas pemohon yang diajukan dalam sengketa hasil pilkada itu, berupa sejumlah alat bukti berupa video serta SK KPU Bintan tentang hasil rekapitulasi perolehan suara antara Paslon Roby-Deby, dan Nomor Urut 2 Kolom Kosong.
Kepada hariankepri.com, Budi Prasetyo membenarkan pengajuan gugatan hasil Pilbup Bintan itu. Adapun isi pemohon, mengajukan pembatalan atas Putusan KPU Bintan nomor 622 tentang penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024.
Selain itu, dokumen tentang pelarangan lembaga pemantau pilkada saat bertugas memantau proses pemungutan suara di TPS 5, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara (Binut).
Budi menambahkan, ada tiga lembaga pemantau Pibup Bintan yang terdaftar di KPU Bintan. Yakni, Komunitas Bakti Bangsa, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (AKI), dan Demokrasi Milenial.
“Kami dan AKI selaku lembaga pemantau, tidak tandatangani hasil putusan KPU Bintan nomor 622 itu tentang rekapitulasi perolehan penghitungan suara Pilbup Bintan,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).
Sementara itu, Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan pemohon tersebut. Menurutnya, semua proses tahapan Pilbup Bintan hingga keputusan rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 6 Desember 2024, sesuai aturan dan tidak ada yang keberatan.
Untuk hasil perolehan suara sah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Nomor Urut 1 Roby-Deby sebanyak 49.430 orang atau 62,29 persen. Sedangkan, Kolom Kosong Nomor Urut 2 sebanyak 22.949 suara atau 31,71 persen.
“Yang menandatangani berita acara keputusan nomor 622 itu adalah Forum Demokrasi Milenial selaku saksi kolom kosong,” jelasnya dengan singkat. (rul)