Site icon Harian Kepri

Takut Ancaman Penganiayaan, Bakhtiar Ajukan AA Pindah ke Rutan Tanjungpinang

Kuasa Hukum Bakhtiar Batubara SH, saat memperlihatkan kondisi kliennya bernama AA yang saat ini masih dirawat di RSUD Bintan, Kijang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bahtiar selaku kuasa hukum AA warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang, mengajukan surat permohonan kepada Kalapas pada 15 Januari 2021.

Surat yang ia ajukan itu, tentang pemindahan tahanan AA dari warga binaan Lapas Kelas II ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang di Kota Tanjungpinang.

Sebab Bakhtiar merasa khawatir dengan kliennya tersebut. Jika dikemudian hari, AA kembali ditahan di lapas itu, setelah proses penyembuhan dari RSUD Bintan.

Maka bisa jadi, kata Bakhtiar, kasus yang sama akan dialami kembali oleh kliennya. Yakni, ancaman serta dugaan penganiayaan dari napi berinisial T dan M, di lapas itu kelak.

“Ada ketakutan, setelah kliennya sembuh akan dianiaya lagi. AA masuk rumah sakit kan karena diduga dianiaya oleh oknum napi di lapas, sehingga mengakibatkan luka berat di leher korban,” ucap Bakhtiar kepada wartawan, Senin (18/1/2021) malam.

Untuk kondisi korban AA di rumah sakit saat ini, kata Bakhtiar, operasi luka di lehernya semakin membaik, sejak masuk dirawat di RSUD Bintan, Kijang pada Rabu (23/12/2020) silam.

Hanya saja, menurut Bakhtiar, kliennya saat ini masih memerlukan alat bantu pernafasan yang terpasang di leher AA.

Bakhtiar menambahkan, kasus dugaan pembunuhan terhadap kliennya ini, telah dilaporkan ke Polisi setempat pada 12 Januari 2021.

Untuk itu, ia meminta kepada penyidik Polres Bintan, agar dapat mengungkap pelaku.

“Kami meminta kepada pihak berwenang, agar mengungkap kasus ini, dan mengungkap pelaku yang sebenarnya agar dihukum sesuai perbuatannya,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version