TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejati Kepri menetapkan dua mantan kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri, sebagai tersangka. Demikian ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tetty Syam, di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (6/11/2019).
Kepada wartawan, ia mengatakan dua mantan kepala dinas itu, yakni Am dan Az. Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pemberian izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Bintan, sejak tahun 2018 hingga 2019 ini.
“Kerugian negara ditemukan di atas Rp 30 miliar,” terangnya.
Saat itu, Am menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemrov Kepulauan Riau (Kepri).
Sedangkan Az kala itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.
Seperti diketahui, keduanya telah dicopot Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun. Bahkan Az telah pensiun sebagai pegawai, dan Am dipindahkan ke dinas lainnya tanpa jabatan. (rul)