TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Lamidi akhirnya angkat bicara soal tanda tangannya yang dipalsukan oleh oknum pegawai Kesbangpol Kepri.
Ia sendiri menyatakan, tidak akan melaporkan indikasi pemalsuan tanda tangan itu ke pihak kepolisian, sebagaimana arahan dari Inspektorat Provinsi Kepri.
“Karena yang dirugikan dalam masalah inikan pemerintah. Seharusnya Inspektorat yang melaporkan bukan saya,” katanya, yang ditemui usai apel rutin di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (15/2/2021).
Mantan Sekda Kabupaten Bintan ini pun merasa aneh, dengan inspektorat yang meminta agar dirinya melapor ke polisi atas adanya dugaan indikasi pemalsuan tanda tangan, untuk pencairan 18 proposal.
“Jadi kalau soal melaporkan itu bukan tugas saya. Saya sendiri tidak masalah, karena saya tidak tahu menahu masalah ini. Jadi yang seharusnya melaporkan itu inspektorat dan BPKAD,” paparnya.
Selain itu lanjutnya, ia juga sudah melaporkan kepada Gubernur Kepri, terkait pemalsuan tanda tangannya itu pada Desember 2020 lalu.
Untuk persoalan ini, tugasnya selaku Kepala Kesbangpol yakni menghukum stafnya yang memalsukan tanda tangan tersebut.
Dirinya juga telah meminta rekomendasi kepada Gubernur Kepri melalui Inspektorat, terkait hukuman yang pantas untuk staf tersebut.
“Sekarang saya sedang menunggu arahan dari Inspektorat. Untuk sementara waktu yang bersangkutan (THL, red) sudah tidak bekerja dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Provinsi Kepri menemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan pejabat di lingkup Pemprov Kepri dalam 18 proposal untuk pencairan anggaran APBD 2020 Kepri .
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Irmendes menyatakan, atas indikasi pemalsuan tanda tangan tersebut, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan, bahwa apabila ada penyimpangan yang bersifat pidana tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu saya sudah berikan arahan kepada kepala perangkat daerah yang dipalsukan tanda tangannya untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2/2021). (kar)