Site icon Harian Kepri

Tangan Diborgol, Hasan Dibawa Polisi ke Lokasi Lahan Milik 2 Perusahaan Swasta

Penyidik Polres Bintan bersama ketiga tersangka di lahan PT Expasindo dan PT BPI, di Kelurahan Sei Lekop, Bintim-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satres Polres Bintan menghadirkan tersangka Hasan, Muhammad Riduan dan Budiman, di lahan Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo (BPI), Kelurahan Sei Lekop, Bintim, Senin (1/7/2024).

“Ketiga tersangka dihadirkan langsung di lapangan atas kasus pemalsuan surat-surat lahan milik PT BPI,” ucap Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong kepada wartawan.

Menurutnya, kehadiran para tersangka merupakan rangkaian kegiatan rekonstruksi, untuk melakukan perhitungan sejumlah titik lahan milik PT BPI.

“Hari ini, kami melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara para tersangka yang dikembalikan oleh Jaksa Kejari Bintan,” jelas Marganda.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) PT Expasindo Raya Lucky Omega Hasan menyebutkan, untuk luas lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman sudah bener, lahan milik PT Expasindo Raya.

“Kami hadir untuk memastikan titik lahan, dan memang benar adalah lahan milik PT Expasindo Raya yang terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Ia menegaskan, rekontruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan lokasi tanah yang diduga surat-suratnya dipalsukan oleh ketiga tersangka.

“Kalau kita lihat hasil rekonstruksi di lapangan, ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana itu,” pungkasnya.

Dalam kegiatan rekonstruksi itu dihadiri oleh pihak BPN, perangkat Kelurahan Sei Lekop, dan pihak PT Expasindo Raya dan PT BPI.

Pantauan di lapangan, tangan ketiga tersangka dalam kondisi diborgol. Selain itu, Penyidik Polres Bintan juga membawa dokumen-dokumen penyidikan di lapangan. (rul)

Exit mobile version