Site icon Harian Kepri

Tangani Kasus Korupsi, Kejari Bintan Dapat Penghargaan Terbaik di Kepri

Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara (tengah) didampingi para kepala seksi (kasi) nya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan mendapat penghargaan terbaik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk tahun 2022. Demikian diutarakan oleh Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara.

Penghargaan itu, kata I Wayan, berkaitan dengan kinerja Bidang Pidsus Kejari Bintan, yang mampu menuntaskan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2022.

“Untuk Kejari yang tipe B se-Kepri, Bintan yang terbaik tahun ini,” ucap I Wayan saat menyampaikan hasil kinerja Kejari Bintan sepanjang tahun 2022, di Kantor Kejari Bintan.

Ia menerangkan, ada 3 perkara dari target 2 kasus korupsi yang dituntaskan oleh Bidang Pidsus Kejari Bintan untuk tahun 2022, termasuk kasus korupsi TPA yang melibatkan Kadis Perkim Bintan, Herry Wahyu.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penuntutan hingga eksekusi (inkrah) perkara korupsi ,sebanyak 8 kasus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dengan total pengembalian uang negara yang disetor ke kas daerah Pemkab Bintan sebanyak Rp 4.166.934.417, atau Rp 4,1 miliar. “Ditambah denda Rp 125 juta,” sebutnya.

I Wayan menambahkan, Kejari Bintan juga selaku satuan kerja (satker) Kejaksaan di wilayah Kepri, mendapat penghargaan terbaik kedua dari Kejati Kepri.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mendapat penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat. Karena, pihaknya telah menuntaskan kasus mafia tanah sebanyak 18 perkara.

“18 perkara itu telah inkrah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di tahun 2022 ini,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version