Site icon Harian Kepri

Tangani Orang Dalam Gangguan Jiwa di Provinsi Kepri, Tim DKJPs Dibentuk

Tim DKJPs foto bersama usai pembentukan tim di RSUD Ahmad Tabib Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPs) Provinsi Kepri telah terbentuk. Hal ini disampaikan Ketua Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Kepri, Endang Suhara.

Ia mengatakan, pembentukan tim DKPJs Kepri ini, khusus untuk menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di Provinsi Kepri.

Kesepakatan pembentukan tim DKJPs Provinsi Kepri ini, kata Endang, dilakukan di ruang rapat RSUP Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri, Jumat (5/11/2021).

Pembentukan tim DKJPs ini difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Kesehatan Jiwa dan NAPZA ( P2MKJN).

“Pembentukan ini melibatkan beberapa organisasi profesi yang bersedia
menjadi bagian dari tim DKJPKs Kepri,” ujarnya.

Di antaranya yang masuk dalam DKJPKs yaitu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri, Kepala SMF Psikiatri RSUD RAT, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Kepri, Ketua Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia, Ketua Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI), dan Ketua Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) Kepri.

Endang menerangkan, DKJPs yang sudah dibentuk ini, akan melaksanakan beragam tugas yang berkaitan dengan penanganan ODGJ di Kepri.

Pertama, kata dia, menyusun rencana kerja dukungan kesehatan jiwa dan psikososial. Lalu, membentuk jejaring dukungan kesehatan jiwa dan psikososial lintas sektor terkait.

Melakukan kegiatan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial untuk masyarakat, kelompok khusus yang membutuhkan melalui layanan daring.

“Serta melakukan pencatatan dan pelaporan, serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kepri tentang masalah kesehatan jiwa dan Napza Kemenkes RI,” sebutnya.(zul)

Exit mobile version