Site icon Harian Kepri

Tanggung Biaya Kesehatan Masyarakat, Ansar Dapat Pujian dari Pejabat Pusat

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Deputi III Kemenko PMK-f/istimewa-humprohub

BINTAN (HAKA) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad, bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto, meninjau sekaligus memonitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bintan, Jumat (13/8/2021).

Peninjauan tersebut berkaitan dengan agenda kunjungan kerja Menko PMK Muhadjir Effendi pada, Kamis (12/2021) untuk melihat langsung kondisi di lapangan progres penyaluran PKH dan bansos bagi masyarakat.

Dalam peninjauannya, Gubernur Ansar bersama Deputi III Agus, melihat langsung bentuk bansos yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Sewaktu saya masih Bupati, Pemkab Bintan juga membuat program bantuan untuk masyarakat tidak mampu seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Jadi memang hampir semua masyarakatnya dapat bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,” terang Ansar dalam kesempatan ini.

Ke depannya, sambung Ansar, Pemprov Kepri akan menghubungi Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk rekonsiliasi bersama  Dinas Dukcapil di Daerah, sehingga bantuan yang masih banyak tersisa bisa disalurkan lagi untuk masyarakat yang belum menerima.

Setiap peninjauannya, Gubernur tampak memberikan motivasi kepada masyarakat di masa pandemi ini untuk terus menjaga kesehatan.

“Kita harus semangat, kenyataan hari ini kita sehat karena kuat untuk menghadapinya,” katanya.

Sementara itu, Deputi III Kemenko PMK Agus mengecek langsung bantuan beras bagi KPM PKH, BST dan JKM serta BLT DD di Desa Pengujan.

“Untuk Kabupaten Bintan penerima bansos dari Pemerintah agar dapat membantu warga yang terdampak PPKM dan selalu sehat,” ungkap Agus.

Selain itu, Deputi III Kemenko PMK Agus yang juga mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengatakan Kepala Daerah bagus karena asuransi kesehatannya juga ditanggung.

“Ini pak Gubernurnya hebat, kesehatan masyarakatnya ditanggung,” puji Agus kepada Ansar. (kar/humprohub)

Exit mobile version