BINTAN (HAKA) – Lima nelayan asal Kalimantan Barat (Kalbar), melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak rakitan, di Perairan Pulau Pejantan Desa Mentebung Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepri, beberapa waktu lalu.
Para pelaku ini bekerja sendiri, namun hasilnya disetor ke salah satu penampung di Kalimantan Barat (kalbar). Demikian ditegaskan Kapolsek Tambelan, Ipda Missyamsu Alson.
Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus ini ke Kalbar.
‘Kita bekerjasama dengan Polda Kalimantan Barat,” jelas Alson, Kamis (6/2/2020).
Kelima pelaku berinisial Ls (46), Zu (27), LA (38), Jo (35), dan Ry (29), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ilegal fishing. Yakni, pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, jo pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Karena menurut Alson, atas tindakan mereka ini, jelas sangat merugikan banyak pihak, serta berdampak negatif terhadap lingkungan khususnya ekosistem laut di Tambelan.
“Dengan ancaman 20 tahun penjara,” terang Alson, saat membawa tahanan itu untuk dititipkan ke Polres Bintan dari Tambelan, melalui pelabuhan SbP, dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Raya.
Alson menambahkan, pihaknya mengapresiasi tindakan Kepala Desa Mentebung, Iswandi bersama beberapa warga melakukan pengejaran saat para pelaku melakukan pemboman ikan tempo hari.
“Sehingga anggota Polsek Tambelan berhasil menangkap kelima pelaku,” imbuhnya.(rul)