NATUNA (HAKA) – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Natuna, berhasil meringkus 6 orang nelayan yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan bom di perairan Midai, Sabtu (29/5/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kasatpolairud Polres Natuna, Iptu Sandy Pratama dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Natuna, Senin (31/5/2021).
“Pada hari Sabtu 29 Mei 2021 lalu Satpolairud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan, kami memergoki satu unit pompong sedang melakukan pengeboman ikan di laut Midai,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 23 bom ikan siap ledak. Saat diinterogasi Anak Buah Kapal (ABK) mengaku mendapatkan bom ikan tersebut, dari saudara JI.
“Menurut pengakuan pelaku saudara JI ini selain sebagai penyedia bahan peledak, JI juga yang menyuruh 6 tersangka ini bekerja ngebom ikan serta sebagai penampung ikan hasil ngebom,” terangnya.
Dari hasil pengakapan ini, pihaknya mengamankan 6 orang nelayan dan 1 orang pemilik bom ikan serta barang bukti di antaranya, pompong tanpa nama, sampan, kompresor, selang 100 meter, 23 bom ikan siap ledak, kaca mata selam, 18 buah dupa gaharu. (dan)