KARIMUN (HAKA) – Hasil tangkapan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Khusus Kepri selama tiga tahun (2014-2017), dimusnahkan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Karimun, Selasa (18/7/2017). Adapun barang tangkapan yang dimusnahkan ini adalah, pakaian bekas dan barang lainnya.
“Setelah dibakar, langsung ditimbun. Kami juga dibantu aparat TNI dan Polri di lokasi pemusnahan,” terang Kajari Karimun Selamat Sentosa.
Ia menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang telah melalui proses persidangan. Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bekas.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa, pakaian bekas, 90 karung barang campuran bekas, barang pecah belah, meja bekas, mesin suling air, kasur, karpet, kereta bayi, microwave bekas, sepeda bekas dan barang lainnya.
“Masyarakat jangan mengambil barang yang hendak dimusnahkan. Semua barang yang dimusnahkan adalah barang eks luar negeri, yang diragukan faktor kebersihan dan kualitas barangnya,” tegasnya.. (bet)