Site icon Harian Kepri

Tanjungpinang PPKM Level 1, Taman Gurindam 12 Tepilaut Sudah Diizinkan Buka

Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat mengumumkan, Kota Tanjungpinang telah memasuki Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran nomor:443.1/1275/6.1.01/2021 tentang PPKM level 1 di Kota Tanjungpinang.

Pada surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 5 Oktober 2021 tersebut, banyak perbedaan pengaturan jam operasional dan kapasitas dibandinkan surat edaran pada level 3 sebelumnya.

Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi membenarkan hal tersebut.

“Iya banyak perbedaannya dibandingkan PPKM level 3 sebelumnya,” katanya, Selasa (5/10/2021) kepada hariankepri.com.

Adapun perbedaannya, sambung Surjadi, seperti taman-taman publik sudah boleh dibuka.

Termasuk Taman Batu 10, Taman Laman Boenda Tepi Laut dan Taman Gurindam 12 juga boleh dibuka.

“Namun dengan memperhatikan kapasitas dan protokol kesehatan yang ketat,” sebut Surjadi.

Selain itu kata dia, tempat-tempat hiburan malam lainnya juga sudah dibolehkan beroperasi secara terbatas.

“Tentunya dengan pengaturan jam operasional, protokol kesehatan dan kapasitas yang dibatasi,” tukasnya.

Ia menjelaskan, bahwa surat edaran tersebut berlaku mulai dari 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021 mendatang.(zul)

Exit mobile version