TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), mengeluarkan surat edaran, tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Salah satu poin dari Surat Edaran (SE) nomor 67 tahun 2020 menyebutkan, untuk pemerintah daerah yang berada pada zona merah atau berisiko tinggi, pegawai yang masuk kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Samsudi mengaku, bahwa Pemko Tanjungpinang sudah mendapatkan surat edaran tersebut.
Bahkan kata dia, sekarang ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang, yang kemudian akan diedarkan ke setiap OPD-OPD.
“Misalnya ada 100 pegawai yang ada di satu OPD, yang WFO 25 orang saja. Sisanya 75 orang Work From Home (WFH). Senin depan mungkin sudah bisa diterapkan,” terangnya, saat dihubungi hariankepri.com. Jumat (11/9/2020).
Sedangkan sebelumnya, kata Samsudi, sistem kerja pegawai pemko sebanyak 50 persen yang WFO.
“Itu juga tergantung kepala OPD. Tapi nanti apabila sudah tidak berisiko tinggi lagi, kepala OPD tinggal menyesuaikan lagi,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Tanjungpinang sekarang ini sedang berada pada zona berisiko tinggi. Dari data gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Kepri, hingga 11 September 2020, kasus konfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang sebanyak 268 orang.(zul)