BINTAN (HAKA) – Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (BC) Tanjungpinang, Ade Novan mengatakan, timnya berhasil mengamankan sejumlah barang di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Jumat (14/6/2024).
“Beberapa barang dalam karung itu berisikan obat-obat tanpa dokumen yang dikirim dari Kota Batam,” ucap Novan saat dihubungi hariankepri.com, Sabtu (15/6/2024).
Selain itu, kata Novan, Petugas Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan seorang kurir karung koli itu. “Barang bukti (BB) nya sedang kami amankan di salah satu tempat di Pulau Bintan,” tambahnya.
Menurutnya, obat-obat itu akan didistribusikan ke apotek yang ada di Pulau Bintan. Baik di Kabupaten Bintan sendiri, hingga ke Tanjungpinang. Namun, dirinya enggan menyebutkan secara rinci identitas apotek obatnya.
“Yang jelas BB nya kami amankan di Pulau Bintan,” jelasnya.
Novan menambahkan, pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan terkait asal usul maupun kepemilikan obat-obat ilegal itu.
“Bagi apotek-apotek yang merasa memesan obat itu, kami minta agar kooperatif untuk datang ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)