Site icon Harian Kepri

Target Bunuh Jaksa Bintan, RS Dibekali Pistol, Mobil dan Duit

Polres Tanjungpinang menggelar jumpa pers kasus percobaan pembunuhan JPU Kejari Bintan

TANJUNGPINANG (HAKA) – RS (25), seorang terduga pelaku berencana melakukan pembunuhan terhadap seorang Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, bernama Dicky Saputra.

RS mencoba melakukan aksi itu karena, dijanjikan imbalan senilai Rp 15 juta, dari seorang narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang berinisial IB.

Saat konferensi pers, Jumat (15/3/2019), Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko mengungkapkan, RS akan mengeksekusi Dicky, dengan sepucuk senjata api semi otomatis, dengan nomor ETS 1470412 berwana hitam bersama 4 butir peluru.

Sebelum ditangkap di Pamedan, Selasa (12/3/2019), RS telah melakukan pengintaian selama 2 hari terkait aktivitas Jaksa Dicky.

Selain itu, terungkap isi layanan pesan singkat (Short Message Service atau SMS) melalui handphone antara pelaku dan IB di Lapas.

“Di dalam handphone pelaku didapati nama lengkap Jaksa itu, jenis mobil yang dipakai, dan alamat rumah Jaksa, yang dikirim melalui SMS oleh seseorang didalam Lapas Narkotika Tanjungpinang,” imbuh Sujoko di kantornya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menambahkan, pelaku difasilitasi mobil Avanza warna hitam bernopol BP 1359 YW, dan uang Rp 5 juta sebagai tanda jadi.

“Kendaraan tersebut adalah mobil rentalan dari Kilometer 17. Saat ini pemilik rental tersebut telah melarikan diri,” tuturnya.

Akibat perbuatan itu, RS terancam pasal 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan pasal 53 KUHPidana jo pasal 340 KUHPidana

“Percobaan pembunuhan berencana diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version