Site icon Harian Kepri

Target Pemko, Awal September APBD Perubahan 2022 Disahkan

Wali Kota Rahma saat penyampain KUA PPAS APBD Perubahan 2022-f/istimewa-prokopim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang menargetkan, pengesahan APBD perubahan tahun 2022 dilakukan pada awal September 2022 mendatang.

“Insya allah target kami awal September 2022 sudah dilakukan pengesahan atau kesepakatan bersama DPRD dan Pemko,” kata Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat, Jumat (19/8/2022).

Zulhidayat mengatakan, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan banggar DPRD Kota Tanjungpinang gencar melakukan pembahasan.

“Kami maraton bersama banggar. Semoga bisa rampung secepatnya. Karena batas terakhir pengesahan pada akhir September 2022 mendatang,” tukasnya.

Sebelumnya, KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022, sudah disampaikan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (10/8/2022) lalu di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Saat itu, Rahma mengatakan, dalam KUA PPAS APBD Perubahan ada kenaikan target pendapatan daerah dari Rp 891 miliar, menjadi Rp 955 miliar atau naik 7 persen.

Pendapatan yang dimaksud sambung Rahma, terdiri dari PAD, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah.

“Untuk sektor PAD mengalami kenaikan target pendapatan dari yang semula sebesar Rp 149 miliar menjadi Rp 189 milar atau mengalami kenaikan sebesar 26 persen,” sebutnya.

Sedangkan untuk pendapatan transfer secara keseluruhan, mengalami kenaikan sebesar Rp 25 miliar atau 3,4 persen dari APBD tahun anggaran 2022.

Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU), lanjut Rahma, telah mengalami penurunan. Hal ini mengacu Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, tentang pemotongan penyaluran DAU atau dana bagi hasil tahun anggaran 2022.

“Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik juga mengalami penurunan,” tuturnya.

Rahma melanjutkan, terkait pendapatan transfer antardaerah mengalami kenaikan, sebesar Rp 24 miliar. Yang semula di APBD murni tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp 59 miliar naik menjadi Rp 83 miliar.

Maka dari itu sambung Rahma, dalam perubahan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp 1,05 triliun.(zul)

Exit mobile version