Site icon Harian Kepri

Target Pemprov, Tahun Ini 1,4 Juta Warga Kepri Sudah Divaksin Covid-19

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah saat disuntik vaksin Covid-19, Kamis (14/1/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menargetkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi 1,4 juta warga Provinsi Kepri rampung pada 2021 ini.

“Target vaksinasi dalam satu tahun, tapi kita berharap sebelum satu tahun sudah selesai,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, Kamis (14/1/2021) kemarin.

Arif menyebut, apabila 80 persen dari total 1,4 juta warga Provinsi Kepri sebagai calon penerima vaksin telah divaksinasi, maka kasus Covid-19 di Provinsi Kepri diprediksi akan mereda.

“Covid mereda, tentu perekonomian akan kembali bangkit. Namun perlu diingat setelah divaksin tetap harus memperhatikan protokol kesehatan,” sebutnya.

Arif pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Kepri untuk tidak perlu takut divaksin.

Karena kata dia, vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu sudah dijamin aman oleh BPOM serta juga sudah dinyatakan suci dan halal oleh MUI.

“Vaksin ini tidak perlu diragukan lagi. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti proses vaksinasi ini. Bagi warga yang tidak mau divaksin akan di denda sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular,” jelasnya.

Dilansir dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/ 1 /2021 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan berlangsung sebanyak 4 tahap.

Tahap pertama dan kedua akan dilaksanakan pada Januari-April. Kemudian tahap ketiga dan keempat akan berlangsung mulai April-Maret 2022.(kar)

Berikut Rincian Tahapan pelaksanaan dan Sasaran vaksinasi Covid-19 :

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021. Sasaran vaksinasi adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022. Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

#sumber : Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/ 1 /2021 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Exit mobile version