Site icon Harian Kepri

Target Rp 48 Miliar, BPPRD Baru Dapat Rp 12 Miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, memperpanjang masa jatuh tempo penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2024.

“Jatuh tempo sampai 30 September 2024. Tapi kita perpanjang hingga 31 Oktober 2024,” kata Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, perpanjangan jatuh tempo itu dilakukan, karena penerima PBB-P2 hingga saat ini masih di bawah 50 persen.

“Lagi pula antusias masyarakat masih banyak yang ingin membayar pajak ini sehingga kami perpanjang,” tuturnya.

Ia menyebut, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini baru sekitar Rp 12 miliar, dari Rp 48 miliar target yang sudah ditentukan selama tahun 2024 ini.

Namun kata dia, jika dibandingkan tahun 2023 silam, realisasi PBB-P2 saat ini jauh lebih baik. Untuk sepanjang tahun 2023 hanya terkumpul Rp 11 miliar.

“Namun alhamdulillah sekarang ini baru sampai September 2024 sudah berhasil dapat Rp 12 miliar,” tuturnya.

Ia pun berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan momen perpanjang jatuh tempo ini, agar wajib pajak bisa terhindar dari denda.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya dan terobosan, salah satunya dengan menggunakan mobil keliling dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Kami juga meminta kepada RT/RW agar bisa mengingatkan kepada warganya untuk segera membayar PBB-P2,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version