TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada tahun 2019 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menargetkan dapat menetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, beberapa waktu lalu.
Sebenarnya, kata Syahrul, Ranperda KTR ini sudah dirancangkan sejak tahun 2015 yang lalu. Namun, baru ada kesempatan sekarang untuk menindaklanjutinya.
“Dan sekarang momennya juga tepat, apalagi saya sendiri bukan perokok, maka akan segera kami tetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata Syahrul, sebelum dijadikan Perda, akan ada uji publik dalam rangka menerima masukan-masukan dari stakeholder terkait, termasuk masyarakat dan mahasiswa.
“Agar setelah jadi Perda KTR, tidak ada permasalahan lagi,” tegasnya.
Perda KTR ini sangat perlu diwujudkan, demi generasi-generasi yang akan datang. Oleh karena itu, Syahrul mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terkait Perda ini nanti.
Tujuan perda ini, sambungnya, supaya masyarakat perokok tidak merokok di sembarang tempat.Terutama di tempat pelayanan publik, di sekolah, Puskesmas rumah sakit, bandara dan tempat umum lainnya. (zul)