TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahalnya tarif parkiran di mal Tanjungpinang City Center (TCC), belakangan menjadi keluhan masyarakat.
Bahkan, kondisi ini sempat viral, gara-gara ada pegawai yang bekerja di mal tersebut, memilih parkir di bahu jalan yang berada di seberang mal.
Meskipun dinilai memungut biaya parkir terlalu mahal, namun pihak pengelola parkir di Mal TCC tetap menaati kewajiban, dengan membayar pajak parkir kepada Pemko Tanjungpinang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengakui, bahwa Pemko Tanjungpinang mendapatkan kontribusi yang dihasilkan dari pihak pengelola parkiran TCC.
“Kontribusi dari pajak parkir sebesar 25 persen per bulan dari total pendapatan mereka,” ujarnya.
Pajak parkir tersebut, kata Bambang, langsung masuk kas daerah, yang dibayar melalui BPPRD Kota Tanjungpinang.
“Misalnya, per bulan mereka dapat Rp 10 juta, maka disetor ke pemko 25 persen dari total pendapatan itu,” sebutnya.(zul)