TANJUNGPINANG (HAKA) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (28/8/2017) mendatang akan mensahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepri. Untuk itu, kedua calon Wagub yang diusulkan oleh Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun untuk dapat melengkapi berkas administrasi.
“Jika belum memenuhi syarat administrasi sesuai yang diamanatkan UU dan Peraturan, maka Panlih melalui Ketua DPRD, akan meminta kedua calon itu untuk memenuhi kelengkapan administrasi pencalonannya,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak.
Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, dua nama yang diajukan oleh Gubernur untuk nantinya dipilih yaitu Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kepri Isdianto dan Wakil Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo.
Nantinya kata dia, setelah tatib diparipurnakan. Tahapan selanjutnya DPRD Provinsi Kepri akan membentuk Panitia Pemilih (Panlih) untuk memverifikasi berkas administrasi calon tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus Tatib Wakil Gubernur DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai mengevaluasi Rancangan Peraturan DPRD Kepri, tentang Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur Kepri.
Yang mana Kemendagri sudah selesai mengevaluasi Rancangan Peraturan DPRD Kepri Tentang Tatib tersebut dan telah mengeluarkan keputusan yang ditandatangi Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono dengan Nomor Surat : 188.33/6127/OTDA tertanggal 18 Agustus 2017.
“Kita bersyukur dari hasil rancangan tatib pilwagub yang dibuat Panus DPRD Kepri ini, secara keseluruhan tidak ada yang menyalahi aturan,”sebutnya.(kar)