JAKARTA – Penghitungan data tax amnesty belum selesai meski program itu sudah berakhir pada 31 Maret lalu. Namun, data terbaru menunjukkan, realisasi tebusan pajak berdasar surat setoran pajak mencapai Rp 134,99 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, target tebusan pajak Rp 165 triliun tak tercapai. Meski begitu, amnesti pajak di Indonesia diklaim tersukses di dunia.
Terutama dari sisi deklarasi harta, jumlah peserta, dan tebusan pajak. Tebusan pajak pada periode pertama masih terbesar dengan nilai Rp 97,22 triliun. Setelah itu, tebusan menurun menjadi Rp 12,28 triliun pada periode ketiga.
Sedangkan tebusan pada periode ketiga naik sedikit menjadi Rp 25,50 triliun. Tebusan pajak tertinggi mencapai Rp 2,7 triliun dengan deklarasi harta Rp 125,654 triliun.
Selanjutnya, pembayaran uang tebusan yang terendah adalah Rp 10 dengan deklarasi harta Rp 2 ribu.
’’Deklarasi harta itu ada di periode ketiga. Pesertanya UMKM, jadi kecil nilainya, tapi niat ikut amnesti karena patuh,’’ terang Yoga.
Total deklarasi harta selama tiga periode mencapai Rp 4.881 triliun.
Perinciannya, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.697,94 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triliun. Selanjutnya, dana yang direpatriasi mencapai Rp 146,69 triliun.
Mayoritas di antara total 972.530 peserta amnesti pajak merupakan orang pribadi non-UMKM. Meski dianggap karena gagal mencapai target tebusan dan repatriasi, pihaknya menilai amnesti pajak berhasil dalam perluasan basis pajak.(jpnn.com)