Beranda Ekonomi Bisnis

TCC akan Disita Kejagung, Karyawan Tenant di Mal Khawatir Jadi Pengangguran

0
Sejumlah tenant-tenant yang ada di Mal TCC terlihat tutup-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana penyitaan gedung Mal Tanjungpinang City Center (TCC), oleh Kejaksaan Agung RI, membuat para karyawan yang bekerja di beberapa tenant mal khawatir kehilangan pekerjaan.

Sebab, apabila penyitaan mal itu benar terjadi, otomatis tenant yang tempatnya bekerja akan tutup.

“Tentunya rasa khawatir pasti ada. Apabila terjadi kami akan kehilangan pekerjaan,” kata Nana salah satu karyawan Toko Telepon Seluler di mal TCC, Rabu (29/9/2021).

Selaku pekerja, ia berharap informasi tersebut tidak benar. Ia pun mengaku, hingga saat ini belum ada informasi baik secara resmi maupun lisan terkait ada penyitaan tersebut.

“Memang info resmi belum dapat. Kami tau dari pemberitaan saja. Mudah-mudahan tidak terjadi,” harapnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu karyawan Bigmax yang menjual perlengkapan tas.

“Jadi kami tetap bekerja seperti biasa saja. Karena kan baru sebatas info saja. Pemberitahuan secara resmi dari mal belum ada,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI, segera menyita 4 bidang tanah dan bangunan seluar 26.765 meter persegi milik tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) di Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penyitaan itu, menurut Leonard, telah mendapat persetujuan/izin sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Adapun rincian masing-masing aset yang disita Tim Kejagung nantinya yakni, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor: 00674/03861, dengan luas 1.700 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Kemudian, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat HGB nomor: 00784/02906 seluas 3.568 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Baca juga:  Jadi Penyebab Inflasi, Ansar Soroti Kenaikan Tarif Parkir di Batam

Selanjutnya, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat HGB nomor: 00864/02775 seluas 3.117 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Terakhir, 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat HGB nomor: 00818 seluas 18.380 meter persegi atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Terhadap aset-aset tersangka yang akan disita tersebut, kata Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan.

“Sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya pada pengembangan penyidikan perkara korupsi Rp22,78 triliun di PT Asabri,” pungkasnya.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini