Beranda Daerah Bintan

Tebar Fitnah, Kuasa Hukum ADA Resmi Laporkan Helianto ke Polisi

0
Kuasa Hukum ADA, Muhammad Faizal SH MH, telah resmi melaporkan Helianto ke Polres Tanjungpinang,-f/istimewa-koleksi pribadi

BINTAN (HAKA) – Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Alias Wello – Dalmasri (ADA), Muhammad Faizal SH MH, melaporakan Helianto pemilik akun Facebook Al Butoni ke Polres Tanjungpinang, Jumat (27/11/2020).

“Kami telah melaporkan secara resmi Helianto ke Polres Tanjungpinang dengan nomor laporan: 82/ADV-MF/D/XI/2020 tanggal 27 November 2020,” ucap Faizal.

Materi laporan yakni, dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan/atau ujaran kebencian (hatespeech), serta pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Helianto selaku tenaga pendamping desa dan ditempatkan di Desa Numbing dan Desa Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir, sambung Faizal, dinilai tidak memiliki itikad baik.

“Dan tidak menanggapi somasi dari Tim Hukum ADA ke yang bersangkutan (Helianto), untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka,” jelas Faizal.

Ia menerangkan, somasi dilayangkan ke Helianto, setelah ia menyampaikan mundur sebagai Koordinator Sahabat Milenial ADA.

“Pernyataan Helianto itu, dinilai telah mendiskriditkan ADA maupun tim sukses serta simpatisan,” imbuhnya.

Sementara itu, Manajer Tim Kampanye ADA, M Syahrial, memberikan somasi terhadap Helianto. Pasalnya, Helianto telah mengaku, menjadi, dan mengundurkan diri dari Koordinator Sahabat Milenial ADA.

“Pernyataan itu disampaikan melalui video Helianto di akun Facebook Al Butoni, Minggu (22/11/2020), adalah pembohongan publik,” jelas Syharial.

Syahrial menegaskan, pihaknya tidak pernah menetapkan atau membuat SK, untuk Helianto sebagai Koordinator Sahabat Milenial ADA.

“Saya selaku Manajer Tim Kampanye Alias Wello-Dalmasri, tidak pernah menerbitkan SK. Begitu juga dengan paslon pun tak pernah membuatnya (SK),” tuturnya. (rul)

Baca juga:  Hadiri WCS di Singapura, Bupati Roby Diundang Bersama 50 Tokoh Dunia
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini