Site icon Harian Kepri

Teken Perjanjian Hibah, 10 Parpol Dapat Bantuan Dana dari Pemko Tanjungpinang

Kepala Kesbangpol Tanjungpinang, Samsudi dan sejumlah parpol melaksanakan rapat-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 10 partai politik (parpol), mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Pemko Tanjungpinang tahun anggaran 2022.

10 parpol yang dapat dana hibah itu, yaitu Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PDIP, PKB, PKS, PAN, dan PPP.

Hal itu diketahui, ketika Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tanjungpinang, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kepada parpol yang penerima bantuan di Kantor Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kamis (18/8/2022) kemarin.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Samsudi mengatakan, hibah yang diberikan itu, untuk biaya operasional dan kegiatan pendidikan politik.

Namun, Samsudi belum bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah dana hibah yang didapatkan parpol-parpol tersebut.

“Nanti Senin (21/8/2022) saya jelaskan, lagi pula belum dicairkan karena dalam proses lebih lanjut. Angka dana hibahnya juga berbeda, karena ada perhitungannya,” katanya singkat kepada hariankepri.com, Sabtu (20/8/2022).

Kendati demikian, ia menegaskan apabila dana hibah tersebut sudah dicairkan, maka penerima wajib menyusun laporan penggunaan dana hibah.

Samsudi juga menambahkan, apabila terjadi keterlambatan dalam penyampaian laporan penggunaan dana hibah, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya harap parpol membuat dan menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana, beserta bukti transaksi paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, setelah dana ditransfer ke rekening,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version