BINTAN (HAKA) – Kajari Bintan, I Wayan Riana menegaskan, dana pembelian 3 unit barang bergerak tahun 2019 lalu, terbukti diselewengkan oleh Pemerintah Desa Mantang Baru bersama pihak ketiga sekitar Rp 76 juta dari total Rp 394 juta.
Wayan mengatakan, hal ini terbukti atas penghitungan dari Tim Auditing Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan, yang melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bintan.
“Hasil APIP ada dugaan penyelewengan Rp 76 juta. Tapi baru dikembalikan ke Kejari Bintan Rp 40 juta oleh pihak desa. Sisanya tinggal menunggu pihak ketiga,” ucap I Wayan kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Ia menyebutkan, tiga unit barang bergerak itu adalah, 2 unit pompong dengan total harga Rp200 juta, dan 1 unit mobil pick up sekitar Rp194 juta.
“Pembelian aset Pemdes Mantang Baru ini, menyalahi aturan keuangan tentang desa,” jelasnya.
Meski terbukti melakukan penyelewengan, pihaknya tak melanjutkan proses hukum. Pasalnya, ada nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Kemendagri dan Polri tentang dana desa.
“Sesuai MoU itu. Kalau sudah diselesaikan di APIP, maka proses hukumnya tidak lagi dilanjutkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, I Wayan mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dugaan penyelewengan barang bergerak tersebut, pada pertengahan tahun 2021 silam. Hasilnya, ada temuan.
Sehingga, pada Jumat (3/9/2021), sambung I Wayan, pihaknya menyerahkan hasil penyelidikan baik dokumen maupun data lainnya ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan.
“APIP melakukan penghitungan kembali temuan itu, selama 60 hari,” tutupnya. (rul)