Site icon Harian Kepri

Temuan BPK: Banyak Pertanggungjawaban Yang Tak Sesuai di Pemkab Anambas dan Lingga

Kepala Kantor Perwakilan BPK Kepri, Masmudi tengah memperlihatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada pemerintah daerah di Kepri, melalui video conference-f/istimewa-humas bpk perwakilan kepri

BATAM (HAKA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri, kembali menyampaikan laporan hasil pemeriksaan belanja daerah APBD 2020, untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, dan Pemkab Kepulauan Anambas.

Penyampaian hasil pemeriksaan itu melalui video conference, antara Kepala Kantor Perwakilan BPK Kepri Masmudi, bersama Pejabat Pemda Lingga dan Anambas, juga dihadiri oleh perwakilan dari DPRD masing-masing.

Masmudi mengatakan, pemeriksaan belanja daerah tahun 2020 ini bertujuan, untuk memberikan kesimpulan, apakah belanja tersebut sesuai dengan kriteria yang ditetapkan atau tidak.

Ternyata, secara umum hasil pemeriksaan oleh Tim BPK Perwakilan Kepri menemukan berbagai permasalahan, dalam anggaran belanja daerah Pemkab Lingga dan Pemkab Kepulauan Anambas.

Di antaranya, kata Masmudi adalah, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa.

“Ditambah, pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” jelas Masmudi, melalui siaran pers yang diterima redaksi hariankepri.com, Rabu (23/12/2020).

Masmudi menambahkan, sesuai pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Mengamanatkan bagi setiap pejabat negara, wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan yakni, berkewajiban untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait berbagai temuan dimaksud.

“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan itu diterima,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version