TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) St Irmendes mengungkapkan, penyelewengan anggaran APBD sebesar Rp 3,4 miliar di Sekretariat Dewan (Setwan) dilakukan secara berjamaah oleh pegawai di Setwan DPRD Kepri.
“Untuk jumlah (pegawai) nya saya nggak hafal, karena banyak. Tapi yang jelas yang paling bertanggung jawab itu Pengguna Anggaran (PA),” katanya, Jumat (8/5/2020).
Disinggung, soal rekomendasi sanksi dari inspektorat, terhadap pejabat yang melakukan penyelewengan anggaran tersebut, ia menjawab, rekomendasi itu sejatinya sudah diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ke Gubernur Provinsi Kepri.
“Untuk sanksi itu sudah ada sebenarnya rekom ke Gubernur dari BPK, karena kan yang awalnya memeriksa temuan itu kan BPK,” paparnya.
Baca juga: Inspektorat Akui Ada Penyelewengan Rp 3,4 Miliar di Setwan DPRD Kepri
Ia juga mengakui, memang penyelewengan itu ada. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, pada bulan Oktober-November 2019 lalu, ada upaya pengembalian uang dari mereka.
Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terkait temuan penyelewengan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan. Namun penjelasan lebih detailnya kata dia, akan disampaikan dalam waktu dekat, tentang puldata dan pulbaket penyelewengan anggaran Rp 3,4 miliar, yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretariat DPRD Kepri waktu itu. (kar)