Site icon Harian Kepri

Temuan BPK Soal Papan Reklame Jadi Dasar Pemko Gencar Lakukan Penertiban

Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Akibat ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK), soal penetapan pajak reklame yang tidak terpungut hingga ratusan juta rupiah, menjadi dasar Pemko Tanjungpinang, gencar menertibkan papan reklame yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Iya memang ada temuan, mengenai tidak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) nya, sehingga ada sekitar Rp 280 juta yang tidak terpungut,” sebut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.

Ia menyampaikan, atas persoalan itu, Pemko Tanjungpinang fokus melakukan pembenahan, untuk memperbaiki segala hal menyangkut regulasi-regulasi papan reklame.

“Penertiban atau penyegelan papan reklame yang sedang berlangsung saat ini, berdasarkan Perwako Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaran dan tata cara izin reklame,” jelasnya.

Terbitnya perwako tersebut, kata dia, merupakan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Tapi selain perda, ada juga aturan-aturan dari pusat lainnya, yang menjadi acuan Perwako 70 tahun 2021.

“Sebenarnya sudah lama ada perdanya. Alhamdulillah di kepemimpinan Bu Wali Kota sekarang, diterbitkan perwako untuk menunjang pelaksanaan teknis di lapangan,” tegasnya, Senin (26/9/2022).

Dalam perwako tersebut, kata Zulhidayat, banyak ketentuan yang mengatur tentang letak, ukuran dan regulasi papan reklame yang harus disesuaikan.

“Termasuk di dalamnya, poin penggunaan reklame harus memenuhi aspek, estetika, keselamatan dan kemanfaatan serta kesesuainya dengan rencana tata ruang kota. Supaya dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan,” terangnya.

Zulhidayat menerangkan, berdasarkan dari penilaian-penilainan yang dilakukan oleh tim di lapangan, masih banyak papan reklame yang tidak sesuai tempat, termasuk yang terlalu dekat dengan jalan.

“Kalau ada yang terlalu dekat dengan kabel listrik atau dekat dengan jalan, kita minta dimundurkan. Karena dalam aturan Permen PUPR tidak diperkenankan hal tersebut,” terangnya.

Selain itu, ketentuan lainnya di perwako, bahwa, di setiap simpang jalan tidak boleh terlalu banyak papan reklame, sehingga merusak wajah kota.

“Hanya boleh 3 titik dalam satu simpang. Posisinya pun harus, potrait atau vertikal tidak boleh posisi horizontal, dan ini harus dibenahi,” tambahnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan semata-mata dengan tujuan untuk memberikan wajah Kota Tanjungpinang supaya lebih bagus dan mengedapankan estetika Kota Tanjungpinang.

“Intinya penertiban ini tidak ada niat lain atau menutup investasi pengusaha, kami hanya menata sesuai dengan aturan, serta mengoptimalkan PAD. Sekaligus, memberi rasa aman dan kenyamanan masyarakat, terhadap konstruksi bangunan yang sesuai kaidah teknis,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version