TANJUNGPINANG (HAKA) – DPRD Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang menetapkan 18 Ranperda untuk dibahas tahun 2020.
Dari 18 Ranperda itu, 1 di antaranya Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Tanjungpinang tentang tanggungjawab sosial perusahaan yakni, Corpoorate Social Responsibility (CSR).
Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya mengatakan, ranperda inisiatif DPRD ini merupakan usulan dari fraksi (PPP-PKB) di DPRD Tanjungpinang.
Menurut Momon Faulanda Adinata dari fraksi PPP-PKB, alasan diusulkan ranperda CSR ini, karena pihaknya menginginkan dana CSR bisa dioptimalkan pengelolaannya oleh Pemko Tanjungpinang.
“Kami menemukan ada perusahaan yang beroperasi di Pinang itu belum maksimal menerapkan fungsi CSR, bahkan ada beberapa perusahaan beroperasi di Tanjungpinang tapi dana CSR nya ke daerah lain,” ungkapnya, usai menghadiri rapat paripurna penetapan Propemperda, Selasa (21/1/2020).
Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu dengan Perda CSR tersebut, supaya perda ini bisa mengikat perusahaan-perusahan yang ada di Tanjungpinang.
“Semoga ke depan CSR ini dapat membantu di bidang sosial, keagamaan, olahraga, pembangunan, dan yang lainnya,” harapnya.(zul)