TANJUNGPINANG (HAKA) – Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepri, menemukan 1.271 unit gardu induk (GI) milik bright PLN Batam, yang tidak mengantongi sertifikasi laik operasi (SLO) alias ilegal.
“Dari temuan itu, kami sudah melayangkan surat ke bright PLN Batam, agar memenuhi ketentuan perundang-undangan, selama tujuh hari setelah surat diterima,” tegas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, Jumat (2/10/2020).
Sejauh ini lanjutnya, ESDM Provinsi Kepri juga sudah melakukan tindaklanjut atas temuan tersebut, dengan melakukan pembinaan terhadap manajemen bright PLN Batam.
Pihaknya berharap bright PLN Batam segera merespon temuan itu dengan serius. Agar ke depan bright PLN Batam tidak lalai lagi, dalam melaksanakan kewajibannya.
“Jika perlu kami mungkin akan meminta PPNS ketenagalisrikan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Ia menyebut, jika mengacu pada pasal 51 ayat 1 dan pasal 54 ayat 1 UU No 30 tentang Ketenagalistrikan, manajemen bright PLN Batam, terancam dikenai sanksi pidana paling lama tiga dan lima tahun penjara, serta denda sebanyak Rp 500 juta.
Apabila, manajemen bright PLN Batam tidak mampu memenuhi kewajibannya berdasarkan pasal 44 ayat 4 UU No 30 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi memiliki SLO.(kar)