Site icon Harian Kepri

Temuan Ombudsman Kepri, Ada PNS Bikin Surat Miskin untuk Daftar PPDB Anak

Proses PPDB di SMA Negeri 4 Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan sejumlah permasalahan, dalam pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari menyampaikan, pihaknya mendapat 5 temuan selama pelaksanaan PPDB tingkat SMA Sederajat di Kepri di tahun ajaran 2024/2025 ini.

Seperti, terdapat calon peserta didik yang orang tuanya berstatus sebagai PNS, tapi mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur keluarga miskin, dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Sesuai aturan anak PNS tidak boleh dapat KIP. Akhirnya (anak itu) dibatalkan mendaftar PPDB,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (8/7/2024).

Temuan lain kata Lagat, yakni, di jalur zonasi PPDB, ada warga yang Kartu Keluarga (KK) yang terbit belum satu tahun sudah mendaftar melalui jalur zonasi.

Karena, kata dia, syarat minimal, untuk mendaftar melalui jalur zonasi yakni, KK yang diterbitkan harus satu tahun sebelum pendaftaran PPDB dilakukan. Pihaknya, juga mendapati sertifikat prestasi bodong pada jalur prestasi.

“Modusnya nama di sertifikat diganti menggunakan sistem komputer, tapi saat scan barcode nama yang muncul justru berbeda,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya juga mendapati verifikator sertifikat non-akademik yang kesulitan membedakan sertifikat itu asli atau palsu, karena sertifikat yang dipindai terkadang hitam putih, padahal seharusnya yang asli.

Lagat menjelaskan, terkait kesalahan data tersebut, ada calon peserta didik yang memang langsung ditolak atau didiskualifikasi dari afirmasi ke zonasi.

“Namun ada pula yang terlanjur lolos, tetapi sepanjang tidak merugikan peserta lain tak masalah serta tidak terulang lagi di PPDB tahun berikutnya,” paparnya.

Temuan lain yang menjadi sorotan, yakni penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu. Kondisi ini terjadi, karena orang tua ngotot memasukkan anak mereka ke sekolah tersebut.

Penumpukan itu terjadi di Kota Batam yakni di SMA 3, SMA 1, SMA 5, SMA 8 dan SMA 20. Atas kondisi itu, pihaknya secara tegas meminta kepada Disdik Kepri agar bersikap tegas dengan tidak memaksakan menerima siswa melebihi rencana daya tampung.

Jangan sampai, sambung dia, terjadi lagi kelebihan siswa per kelas di atas 40 orang apalagi 50 orang, sebab hal itu akan berdampak pada kurang optimalnya proses pembelajaran.

“Saat ini seluruh temuan itu, sudah kita sampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar diperbaiki,” sebutnya.

Kendati demikian kata dia, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan PPDB tahun ini semakin membaik. Hal itu dapat terlihat, dari sistem verifikator PPDB dipusatkan di beberapa sekolah, bukan lagi di masing-masing sekolah.(kar)

Exit mobile version