Beranda Daerah Batam

Temuan Ombudsman Kepri: Titik Parkir di Batam Bertambah tapi Setoran ke PAD Tak Naik

0
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah memberikan saran dan masukan kepada Pemko Batam, tentang hasil kajian perbaikan tata kelola parkir kendaraan, di ruang milik jalan yang ada di wilayah Kota Batam, pada tahun 2024 lalu.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, ada 13 poin saran perbaikan untuk dilaksanakan oleh Walikota Batam dan Dinas Perhubungan, agar manajemen parkir dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.

Namun, hanya beberapa saran substantif saja yang dilaksanakan oleh Pemko Batam. Di antaranya, penyusunan SOP pelayanan parkir di lapangan dengan kewajiban pemberian karcis, serta standar pengaduan masyarakat soal parkir.

“Kami minta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam agar menjadi perhatian untuk dilaksanakan saran Ombudsman itu,” ucap Lagat, kemarin.

Lagat menyebutkan, ada sejumlah masalah pengelolaan parkir di Kota Batam. Yakni, banyak masyarakat masih mengeluhkan retribusi parkir tanpa karcis dari dinas terkait yang dilakukan oleh juru parkir.

“Juru parkir mengaku mendapat Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per hari. Sedangkan, Korlap Dishub Batam hanya memberikan 10 karcis senilai Rp40 ribu, yang disetorkan ke korlap untuk dimasukkan ke kas daerah,” tuturnya.

Selanjutnya, semakin bertambah banyak titik parkir, malah tidak selaras atau tidak ada kenaikan nilai retribusi parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Artinya, Dishub belum melaksanakan ketentuan pembentukkan titik-titik parkir melalui forum publik lalu lintas dan angkutan jalan, melainkan sepihak saja.

“Dapat disimpulkan bahwa ada persoalan serius yakni, potensial loss parkir selama bertahun-tahun di Kota Batam,” jelasnya.

Untuk itu, kata Lagat, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, yang baru, agar menyusun serta menetapkan target pelayanan minimal selama satu periode.

Baca juga:  Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Andi Cori Angkat Bicara

Di antaranya, tata kelola pemenuhan sarana fasilitas seperti rambu-rambu parkir seperti marka dan media informasi. Kemudian, penerapan pembayaran parkir berbasis digital QRIS, mesin EDC, dan parkir berlangganan, serta kerjasama pengelolaan parkir ruang milik jalan dengan pihak ketiga.

“Serta membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pelayanan Parkir Kota Batam. Sebab, saat ini masih bentuk unit pelayanan teknis di Dishub Batam,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini