BINTAN (HAKA) – Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin membenarkan, bahwa oknum eks Camat Bintan Timur inisial Rs, diduga telah menggelapkan uang Rp 800 juta, Anggaran Kantor Kecamatan Bintan Timur tahun 2018.
“Iya benar,” tegas Agus saat dikonfirmasi hariankepri.com, Sabtu (27/6/2020).
Namun kata Agus, untuk mengetahui total dana yang diselewengkan itu, pihaknya, masih menunggu hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan, yang melibatkan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bintan.
“Detailnya nunggu dari APIP. Kalau dari kami temukan sekitar Rp 800 juta,” ucapnya.
Sejauh ini menurut Agus, antara Penyidik Satreskrim Polres Bintan dan APIP masih dalam tahap koordinasi.
“Masih kita komunikasikan sama APIP,” sambung Agus.
Agus menambahkan, pihaknya telah memeriksa 14 orang termasuk mantan camat Rs itu, atas dugaan penyelewengan anggaran Kecamatan Bintan Timur (Bintim).
“14 orang ini dari sipil, dinas terkait maupun pihak swasta. Baru klarifikasi tentang anggaran di Kecamatan Bintan Timur,” tutupnya.
Camat Bintim di tahun 2018 itu, saat ini telah pindah sebagai sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan. (rul)