
TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah tempat usaha biliar ditemukan masih melanggar surat edaran Wali Kota Tanjungpinang tentang jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1446 hijriah.
Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang Irwan Yacub menyampaikan, temuan pelanggaran tersebut saat Satpol PP melakukan patroli rutin di sejumlah tempat hiburan malam di daerah setempat.
Menurutnya, para pemilik usaha tetap buka meskipun dalam surat edaran harus tutup pada pukul 16.00 WIB dan buka kembali pada pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
“Cuma beberapa aja gak banyak, tapi jumlah pastinya saya lupa,” kata Yacub, kemarin.
Ia menyebutkan, tempat usaha ini telah mendapatkan surat peringatan pertama, apabila kembali melanggar maka akan diberikan peringatan kembali, namun jika melanggar lagi izin usahanya terancam akan dicabut.
“Kalau sampai tiga kali kita tegur, bisa kita cabut izinnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satpol PP Tanjungpinang melaksanakan razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan.
Razia dilakukan bersama tim gabungan dari Detasemen polisi militer l Lanal Bintan, Polisi Militer Angkatan Udara Lanud RHF serta Propam Polresta Tanjungpinang.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, razia ini merupakan upaya penegakan edaran tentang THM selama Ramadan.
“Semoga tim dapat bertugas, sesuai jadwal hingga malam Ramadan terakhir dan malam lebaran,” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, kolaborasi bersama TNI dan Polri menjadi bentuk soliditas dan kekompakan di dalam penegakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat.
“Patroli atau pemantauan tim gabungan ini, mudah-mudahan tidak menemui persoalan di lapangan,” tuturnya.
Ia meminta meminta kepada pengusaha, pemilik, pengelola tempat hiburan dan lainnya untuk mematuhi edaran Wali Kota Tanjungpinang.
“Alhamdulillah, tahun-tahun sebelumnya berjalan lancar dan sukses. Mudah-mudahan tahun ini jauh lebih baik, dengan semakin rendahnya pelanggaran,” imbuhnya. (sah)