Site icon Harian Kepri

Temukan Dugaan Korupsi, Kejari Lingga Lanjutkan Garap Mantan Kades Berindat

LINGGA (HAKA) – Kejari Lingga, sempat menghentikan penyelidikan, kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, April 2020 lalu.

Alasan penyidik menghentikan penyelidikan saat itu, karena pandemi Covid-19 di Lingga. Demikian ditegaskan kata Kasi Intelijen Kejari Lingga Moh Andy Sofyan.

Kini kasus tersebut, sambung Andy, mulai dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sejak Senin (10/8/2020).

Selain itu menurut Andy, kasus ini pihaknya juga telah menemukan unsur pidana korupsi. Sehingga, proses pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Iya bener, kita sudah dapatkan dua alat bukti yang cukup, dan telah dinaikkan ke penyidikan,” jelas Andy saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (12/8/2020).

Proses penyidikan ini, pihaknya telah memintai keterangan tambahan dari mantan Kepala Desa Berindak berinisial Id, dan mantan bendahara desa tahun 2019 Dy.

“Lalu mantan Bendahara Desa Berindat tahun 2018 dan Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD),” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk jumlah ADD dari pusat tahun 2018 sebesar Rp 600 juta dan tahun 2019 senilai Rp 650 juta.

Sedangkan, ADD yang bersumber dari APBD Lingga tahun 2018 sebesar Rp 700 juta, dan tahun 2019 sekitar Rp 750 juta.

“Modusnya ada dugaan penyimpangan (mark-up) anggaran desa, tapi kita belum bisa jelaskan panjang lebar karena kita dalam tahap penyelidikan,” tukasnya. (rul)

Exit mobile version